SURABAYA –
Setelah kemarin mendapatkan perlawanan dari tim kuasa Hukum Pertiwi Ayu
Khresna ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, kini muncul surat
perintah kepada M Alyas Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya untuk
menyelenggarakan Musda dari DPD I Partai Golkar Jatim.Dengan demikian, bisa semakin mementahkan surat nomer B-02/DPD II/PG/III/2016, yang dikeluarkan DPD II Partai Golkar Kota Surabaya pimpinan M Alyas perihal perubahan structural fraksi partai Golkar per tanggal 21 Maret 2016 dari DPD II Partai Golkar Surabaya.
Pertanggal 28 Maret 2016, DPD Partai Golkar Prov Jatim menerbitkan surat perintah kepada DPD II Partai Golkar Kota Surabaya dengan nomer 11/B.2/DPD I/PG/III/2016 yang isinya berupa perintah untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) yang tentu salah satu agendanya adalah pemilihan Ketua difinitif, yang saat ini dijabat M Alyas dengan status Plt.
Berikut adalah isi surat yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya DPD Partai Golkar Prov jatim perihal Pelaksanaan Muda partai Golka Kota Surabaya tanggal 28 Maret 2016.
*Menunjuk surat DPD Partai Golkar Prov jatim, no 9/B.2/DPD I/PG/III/2016 tanggap 24 Maret 2016 perihal pelaksanaan Musda partai Golkar Kab/Kota di Jawa Timur, bersama ini diharapkan agar DPD Partai Golkar Kota Surabaya dapat melaksanakan Musda pada tanggal 15-15 April 2016.
*Berkaitan dengan tersebut, diharapkan agar saudara melaporkan kesiapan pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Surabaya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ir.H Eddy Kuntadi selaku Ketua dan Ir. H Gesang Budiarso. MH sebagai sekretaris, dan ditembuskan ke Ketum DPP Partai Golkar H. Aburazal Bakrie di Jakarta.
Sampai berita ini dilansir, M Alyas tidak memberikan respon apapun ketika dimintai klarifikasi media ini melalui ponselnya terkait isi surat dari DPD I PG Jatim tersebut.
Untuk diketahui, beberapa hari yang
lalu Sekwan DPRD Surabaya telah menerima surat dengan nomer B-02/DPD
II/PG/III/2016, dari DPD II Partai Golkar Surabaya perihal perubahan
structural fraksi partai Golkar per tanggal 21 Maret 2016.
Isinya, tentang penyegaran terhadap structural pimpinan fraksi partai Golkar dengan acuan PO- 04/DPP/Golkar/VII/2010, tentang tata hubungan dewan pimpinan partai dengan fraksi partai Golkar DPR-RI/ DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada baba 2 ayat pasal 2 ayat 1.
Isinya, tentang penyegaran terhadap structural pimpinan fraksi partai Golkar dengan acuan PO- 04/DPP/Golkar/VII/2010, tentang tata hubungan dewan pimpinan partai dengan fraksi partai Golkar DPR-RI/ DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada baba 2 ayat pasal 2 ayat 1.
Adapun
susunan perubahan structural fraksi Golkar DPRD Surabaya yang diminta
oleh DPD II Golkar Surabaya pimpinan M Alyas, adalah Pertiwi Ayu Khrisna
sebagai penasehat fraksi, Agoeng Prasodjo sebagai Ketua fraksi, Binti
Rochmah sebagai sekretaris fraksi dan lembah Setyowati Bachtiar sebagai
bendahara fraksi. Surat ditembuskan ke Ketua DPD I Golkar Prov Jatim dan
Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya. (q cox)





