Surabaya - Sejak
ditetapkan status sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
melarang La Nyalla untuk pergi ke luar negeri. Sejak itu pula, protes
keras dari ormas Pemuda Pancasila di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus
dilakukan. Bahkan siang tadi, ratusan Pemuda Pancasila dari berbagai
daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati.
Ratusan
anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) melakukan protes keras setelah
Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp 5 milyar.
Dengan
penetapan La Nyalla menjadi tersangka sejak 16 Maret, ratusan anggota
PP dari berbagai daerah di Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di
depan gedung Kejati Jawa Timur.
Dalam orasinya,
pengunjuk rasa memprotes dengan mandegnya sejumlah kasus yang ditangani
Kejati. Kasus-kasus yang dinyatakan mandeg tanpa sebab itu, diantaranya
kasus jasa pungutan yang dilakukan mantan walikota Surabaya, Bambang
DH.
Menurut mereka, penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu diduga sebagai kepentingan politik. Ratusan pengunjuk
rasa ini meminta Kepala Kejati Maruli Hutagalung untuk bertemu dan
memberikan pernyataan langsung kepada mereka.
Sempat
terjadi ketergangan antara pihak kepolisian dengan pengunjuk rasa.
Mereka memaksa untuk masuk ke dalam gedung Kejati untuk bertemu dengan
Maruli. Namun aksi saling dorong itu, akhirnya mereda, setelah pihak
Kejati menerima 10 perwakilan dari ormas PP.
Sementara
itu, Romy Arizyanto, Kasi Penkum Kejati Jatim, mengatakan Kejati telah
mencekal tersangka La Nyalla untuk bepergian ke luar negeri.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi La Nyalla ini terus berlanjut dengan dua bukti yang dikumpulkan pihak penyidik.(Pojokpitu/end)





