Jombang - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berencana
mengirimkan surat ke badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan
terkait dengan rencana kenaikan iuran yang berlaku per 1 April 2016.
"Pak
Gubernur sedang menimbang untuk mengirim surat ke BPJS, sebisa mungkin
tidak perlu dinaikkan iuran, dan itu yang kami pikirkan," kata Wakil
Gubernur Jatim Saifullah Yusuf saat menghadiri kegiatan silaturahmi
ulama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan di Pondok Pesantren Tambak
Beras, Kabupaten Jombang, Rabu malam.
Ia
mengatakan adanya rencana kenaikan itu tentunya bisa membebani
masyarakat, salah satunya yang mengikuti peserta BPJS secara mandiri.
Padahal, peserta mandiri tingkat kepesertaannya masih rendah.
"Peserta
mandiri ini perlu didorong lagi, sebab tingkat kepesertaan masih
rendah. Saya khawatir nantinya makin lemah minat masyarakat menjadi
peserta BPJS," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam
BPJS sebenarnya terdapat tiga yang inti, yaitu kepesertaan, pelayanan,
serta anggaran. Untuk kepesertaan saat ini di Jatim masih sekitar 55
persen peserta, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, serta
penerima iuran dari pusat. Sementara itu, untuk peserta mandiri masih
minim, dari 5 juta pekerja formal hanya ada 1 juta yang menjadi peserta.
Selain
itu, lanjut dia, untuk pelayanan juga selama ini masih terdapat
permasalahan di rumah sakit dan untuk anggaran selama ini diketahui
defisit. Dari evaluasi, tiap tahun BPJS mengalami kerugian dengan
nominal cukup besar.
Ia mengatakan,
sebenarnya Pemprov Jatim tidak menolak adanya rencana kenaikan iuran
BPJS tersebut. Kebijakan adanya kenaikan itu tentunya sudah
sepengetahuan dan atas persetujuan Presiden. Namun, Gus Ipul tetap
menegaskan agar kenaikan itu tidak dilakukan.
"Jika kami bisa berpendapat, usulan kami tidak dinaikkan dulu," tegasnya.
Pemerintah
membuat aturan baru terkait rencana kenaikan iuran BPJS yang rencana
berlaku per April 2016. Kenaikan itu berdarkan Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri
diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.
Dengan
terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp59.500
menjadi Rp80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51
ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp25.500 menjadi Rp30 ribu.
Iuran
peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan
pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp19.225
menjadi Rp23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah
berlaku sejak 1 Januari lalu. (antara)





