Surabaya– Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jati diragukan keberaniannya untuk
menindak perusahaan yang kerap membuang limbah berbahaya beracun (B3)
seenaknya sendiri di wilayah Jatim. Prigi Arisandi aktivis lingkungan
mengungkapkan hal itu karena melihat sendiri aktivitas penimbunan limbah
B3 di Pergudangan Maspion kawasa Manyar Gresik.
Prigi melihat juga truk-truk berwarna orange yang di antaranya
bertuliskan PT PRIA. Prigi tidak yakin bakal ditindak Pemprov Jatim.
Dengan begitu aktivitas pembuangan limbah B3 di berbagai wilayah Jatim,
termasuk di Pergudangan Maspion Manyar, Gresik, bakal menguap tanpa ada
tindakan apapun dari Pemprov Jatim. "Pemprov bakal berdalih yang
lebih berwenang menindak adalah pemerintah pusat. Alasannya pemerintah
pusat yang memberikan izin perusahaan pengolah limbah B3," ungkap Prigi, Rabu (16/3/2016).
Padahal, menurut Prigi, BLH Jatim semestinya bisa mengambil peran
penindakan terhadap penjahat lingkungan di Jatim. Sebelumnya Memorandum
memberitakan, aktivitas penimbunan limbah B3 di Pergudangan Maspion,
Manyar, Gresik, diduga merupakan bekas batubara asal luar pulau. Dikirim
menggunakan kapal tongkang berkapasitas 7000 ton setiap hari melalui
Pelabuhan Tanjung Perak maupun Pelabuhan Gresik.
Diduga pelakunya adalah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), perusahaan
transporter dan pengolah limbah B3 yang berkantor di Kemlagi, Mojokerto.
Indikasinya karena ada beberapa truk yang membuang limbah di
Pergudangan Maspion itu bertuliskan PT PRIA. Pergudangan Maspion Manyar,
Gresik, hanya satu dari banyak tempat lainnya di Jatim yang dijadikan
lokasi pembuangan limbah B3 sembarangan, tanpa diolah terlebih dahulu
sebagaimana diatur perundangundangan.
Pengelola PT PRIA Yoyok, , mengonfirmasi bahwa truk-truk yang
membuang dan menimbun limbah B3 Batubara di Pergudangan Maspion Manyar
itu bukan miliknya. "Sudah saya cek, kita gak pernah membuang
limbah B3 Batubara di Pergudangan Maspion. Kalau ada truk bertuliskan PT
PRIA yang membuang limbah B3 di sana, silahkan laporkan saya," ucapnya.
Sementara Prigi menyebut PT PRIA sebagai penjahat lingkungan yang
banyak mengakibatkan kerugian yang menyangkut kesehatan penduduk di
berbagai tempat wilayah Jatim yang dijadikan lokasi pembuangan limbah
B3.
Pekan lalu Prigi membawa perwakilan warga Jetis, Mojokerto, yang
wilayahnya dijadikan sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3 oleh
PT PRIA. Sejumlah warga yang sekujur tubuhnya bentol-bentol terdampak
pembuangan limbah B3 yang dibuang sembarangan PT PRIA itu dihadapkan ke
Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf. Harapannya agar Pemprov Jatim
melakukan tindakan tegas terhadap penjahat lingkungan. "Saya
harap pejabat kita kalau memang mau mencari keuntungan dari pembuangan
limbah B3 yang cantik lah, jangan sampai mengorbankan warganya," tutur Prigi.
Menurut Prigi dirinya tidak berharap banyak Pemprov akan melakukan tindakan. "Kalau
kita tekan Pemprov Jatim untuk menindak, saya rasa percuma. Pemprov
Jatim tidak akan menindak sebab memang yang lebih berhak menindak adalah
Pemerintah Pusat karena yang mengeluarkan izin adalah Pemerintah
Pusat," ujar Prigi.
Lebih lanjut Prigi bersama aktivis lingkungan lainnya akan mendesak
Pemprov Jatim untuk mengkaji dampak pembuangan limbah B3 terhadap
penduduk. "Setidaknya Pemprov Jatim bisa mengkaji dampaknya yang merugikan kesehatan penduduk di sekitar lokasi pembuangan limbah B3," pungkasnya. (rha)






