Headlines News :
Home » » Jaksa Agung: Pemerintah Tak Intervensi Kasus La Nyalla

Jaksa Agung: Pemerintah Tak Intervensi Kasus La Nyalla

Written By Redaksi on Kamis, 17 Maret 2016 | 06.47.00

Jakarta -- Jaksa Agung Prasetyo membantah penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia, La Nyalla Mattalitti, dilatarbelakangi intervensi pemerintah.

Ia berkata, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap La Nyalla tidak berkaitan dengan persepakbolaan nasional.

"Tidak ada intervensi politik dan kasus ini tidak ada kaitannya dengan PSSI," kata Prasetyo ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (16/3).

Prasetyo menuturkan, Kejati Jatim telah memeriksa mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu lebih dari satu kali.

Adapun, penetapan tersangka terhadap La Nyalla, menurut Prasetyo, merupakan kewenangan penyidik kejaksaan. Ia berkata, penetapan tersangka pasti akan dilakukan jika penyidik telah menemukan cukup bukti.

Petang tadi, penyidik Kejati Jatim mengumumkan penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim tahun anggaran 2012 untuk membel saham perdana (initial public offering) Bank Jatim.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan menuturkan, institusinya menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor bernomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 untuk La Nyalla.

Penyidik mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim Kasus awal tahun 2015. Dua petinggi Kadin Jatim sebelumnya telah dibui karena divonis bersalah pada kasus ini.

Dua mantan kolega La Nyalla itu adalah Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Ketika kasus tersebut terjadi, Diar menjabat wakil ketum Kadin Jatim bidang kerja sama perdagangan antarprovinsi. Sementara itu, Nelson menduduki posisi wakil ketum Kadin Jatim bidang energi sumber daya dan mineral.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Diar dan Nelson terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp26 miliar.

Diar divonis 14 bulan penjara dengan denda sebesar100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp9 miliar. Di sisi lain, Nelson dihukum lima tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp17 miliar. (abra/cnnindonesia)
Share this article :

Subscrib Me

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
 
I Pedoman Media Siber | Syarat Dan Ketentuan | Redaksi
Powered by SuaraPekerja
Copyright © 2011. Jatim Today | Portal Berita Jawa Timur - All Rights Reserved
Design by Creating Website Published by Mas Template