Headlines News :
Home » » Marvell City " Bermasalah" Pemkot Terkesan Lamban Bertindak

Marvell City " Bermasalah" Pemkot Terkesan Lamban Bertindak

Written By Redaksi on Kamis, 19 Mei 2016 | 07.30.00

Jatimtoday.com-SurabayaTerbongkarnya kasus pemanfaatan jalan umum bernama Upa Jiwa secara ilegal oleh pengembang Superblok Marvell City, menjadi tamparan keras bagi Pemkot dan DPRD Surabaya.

Bagaimana tidak, keberadaan jalan umum ini ternyata telah dihilangkan secara diam diam selama bertahun-tahun oleh pengembang dengan cara menutup aksesnya dan mendirikan bangunan diatas dan bawahnya sebagai perluasan area  usaha Marvill City untuk kepentingan bisnis.

Ironinya, Pemkot dan DPRD Surabaya terkesan baru mengetahui jika bangunan Superblok Marvell City yang telah dioperasikan lebih dari satu bulan ini ternyata banyak melanggar aturan perda yakni dibangun tidak sesuai dengan IMB dan beberapa ijin yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Anehnya lagi, Dishub yang sebelumnya mengaku telah menyampaikan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) kepada satpol setelah mengeluarkan surat peringatan kedua, nyatanya surat permintaan bantib itu baru dikirimkan ke Satpol PP kemarin tertanggal 13 Mei 2016 dan diterima tanggal 16 Mei 2016. Kenapa?

Kondisi ini diperparah dengan belum adanya surat permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang meskipun mengaku telah memberikan surat peringatan kedua dengan alasan pembangunan Marvell City tidak sesuai IMB yang dikeluarkan. Ada apa ini?

Penjelasan ini disampaikan Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya yang mengatakan jika pihaknya baru menerima surat permintaan Bantib dari Dishub tanggal 16 Mei 2016.

"Kami baru menerima surat permohonan Bantib tanggal 16 Mei 2016 dan surat itu tertanggal 13 Mei 2016, itupun kami juga harus dahului rapat koordinasi dengan Dishub untuk mengetahui apa saja dan mana saja lokasi yang harus ditindak, jadi nggak bisa langsung, dan memang seperti itu SOP nya," terangnya kepada media ini. Selasa. (17/5/2016)

Selain menguasai jalan umum milik Pemkot untuk swalayan dan gedung parkir serta jembatan penghubung antar gedung. Marvell City juga tidak memiliki izin parkir. Sementara kondisi dilapangan telah mengoperasikan lahan parkir yang dibangunnya.

"Izin parkirnya juga tidak ada," kata Kepala UPT Parkir wilayah timur Dinas Perhubungan Surabaya,  Tranggono. Selasa (17/5/2016).

Artinya lahan parkir yang dimiliki Marvell City ilegal dan tidak boleh beroperasi meski pusat perbelanjaan di kawasan Raya Ngagel sudah terbuka untuk umum. "Penyelenggaraan parkir ilegal, kita punya hak menutup lahan parkir," tegas dia.

Sebenarnya Marvell City, kata Tranggono saat ini sedang dalam proses pengajuan izin dan belum selesai. "Sudah mengajukan tapi belum diproses. Harusnya izin turun dulu baru bisa menyelenggarakan parkir," pungkas Tranggono.

Selain parkir tanpa ijin, berikut adalah 6 pelanggaran yang dilakukan oleh Superblok Marvell City :

Menggunakan dan membangun lahan yang berstatus jalan umum untuk perluasan area bangunannya berupa akses jalan, taman dan area parkir dengan konstruksi undergound 2 lantai.
Menutup lahan berstatus jalan umum dengan pagar permanen, dengan tujuan melindungi lahan area jalan umum yang dicaploknya.
Memfungsikan lahan jalan umum untuk titik reklame
Membuka tempat usaha berupa pusat perbelanjaan di dalam area Marvell City dengan tanpa ijin operasional sebagaimana mestinya.
Mendirikan bangunan diluar ketentuan IMB yang diterimanya.
Memanfaatkan lokasi di atas area jalan umum dengan membangun konstruksi semacam Jembatan penyeberangan orang (JPO), namun digunakan sebagai area perluasan tempat usaha.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pemkot untuk tidak menutup operasional Superblok Marvell City, karena sederet pelanggaran telah dilakukan sebagai bukti bahwa perusahaan yang bergerak dibidang pengembang (property) ini tidak taat dengan aturan dan hukum yang berlaku di Kota Surabaya. (q cox)

Share this article :

Subscrib Me

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
 
I Pedoman Media Siber | Syarat Dan Ketentuan | Redaksi
Powered by SuaraPekerja
Copyright © 2011. Jatim Today | Portal Berita Jawa Timur - All Rights Reserved
Design by Creating Website Published by Mas Template