SURABAYA- Terkait munculnya kasus perburuhan di PT Pelindo III dan anak perusahaan, Disnaker
kota Surabaya fokus mendalami permasalahan perburuhan kasus Pegawai
Lulus Seleksi (PLS), uotsorsing, tenaga kontrak dan penyalahgunaan ijin hadiling. Temuan disnaker selama sidak tim enam disnaker yang
dilakukan terhap anak perusahaan dan PT Pelindo IIIterus ditindaklanjuti, emikian diungkapkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Dwi Purnomo kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2016).
"Kami tidak
akan berhenti melakukan pengembangan permasalahan ketenaga kerjaan di
Pelindo III, pengumpulan data dan melihat langsung semua tenaga kerja
yang di salurkan PT PDS dan anak perusahaanya satu persatu sudah kita
lakukan bahkan tadi anggota sudah melihat PT Teluk Lamong," ujar Dwi
Purnomo, Kamis (14/4/2016).
Dwi,
mengatakan permasalahan perburuhan ditubuh PT Pelindo III sangat
memprihatikan, pasalnya perusahaan yang nota bene plat merah itu
seharusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta yang ada di tanah
air ini namun kenyataannya masih mempekerjakan outsorsing,tenaga
borongan dan PLS, berlaku tidak adil dengan upaya untuk melakukan
pemutusan hubungan kerja kepada calon pegawai yang sudah mengantongi SK
dan melalui fase prajabatan serta melakukan pemagangan yang mestinya
tidak perlu terlalu lama hingga dilakukan perpanjangan.
Konsep PT
Pelindo III debgan aturan pemagangan dua tahun salah besar, urai Dwi.
Tentu ada maksud dibalik itu. Dengan magang dua tahun upah para PLS
dibawah standar gaji BUMN, dan Coba anda bayangkan, ucap Dwi dengan nada
bertanya kepada wartawan. Ada apa di Pelindo III, "Aturannya pemagangan
itu hanya tiga sampai enam bulan saja setelah itu pengangkatan tidak
semakin diperpanjang hingga dua tahun, lagian pemagangannya itu sudah
ndak benar," jelas Dwi.
"Wajar saja para calon pegawai yang sudah mengantongi SK itu menuntut
haknya bagaimana tidak tahap demi tahap sudah dilalui ujung-ujungnya
akan dialihkan ke anak perusahaan PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) yang
bentuknya tidak lebih sebagai pekerja ahli daya yang merupakan
metamorfisa dari outsourcing.
PT PDS sendiri jika diteliti statusnya belum bisa mewadahi mereka, hal
itu dikarenakan status perijinannya masih mengacu pada koperasi PJU yang
menyediakan tenaga pengamanan," jelas Dwi.
Dari temuan yang ada di PT Pelindo III dan anak perusahaan, menurut
Kadisnaker ada kesalahan pada PT PDS, perusahaan tersebut belum
mengajukan jenis-jenis kerja borongan yang dulu telah diajukan Koperasi
Persada Jaya," katanya. Namun menurut Dwi, jika PT PDS mengajukan izin
kerja borongan sekarang, bisa jadi terganjal oleh kebijakan moratorium.
Kadisnaker
itu tetap berpegang teguh pada apa yang telah diamanahkan Wali Kota
Surabaya, Tri Rismaharini agar jangan ada bentuk pemutusan hubungan
kerja (PHK) di wilayahnya. Untuk itu pihaknya akan berupaya melakukan
pendekatan dengan para pihak untuk melakukan pembicaraan dalam sebuah
forum dengan dimediasi oleh disnaker kota surabaya.
Terkait
dengan pelaporan Serikat Pekerja Pelindo 3, dalam kasus PLS, Dwu
Poernomo mengatakan masih dipersiapkan. "Minggu depan pertemuan
tripartit yaitu PLS ,dan Direksi Pelindo III akan dimediasi dikantor
Disnaker," ungkap Dwi. Saat ini pihaknya fokus pada permasalahan
ketenaga kerjaannya, untuk hal lain menyangkut perijinan, dan kasus lain
temuan dilapangan dan penyimpangan perijinan dan dugaan pidana akan
diagendakan.
"Kita
selesaikan satu persatu mas, sekarang fokus dulu pada hubungan
pekerjaan, bagaimana kita menyelamatkan banyak orang,"
pungkasnya. Sementara itu, dilapangan upaya mengetuk semua pihak yang
berkompeten dalam hal perburuhan dilakukan para pekerja calon pegawai
pelindo III yang tergabung dalam SPP3 dengan melakukan orasi baik di
depan grahadi maupun di kantor dewan kota yang rencananya dilakukan
dalam waktu lima hari kedepan.
Totok Nur
H, Kepala Bidang Hubin dan Syaker Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Timur mengakui bahwa perijinan yang di keluarkan oleh
pihaknya kepada PT PDS adalah tenaga pengamanan seperti yang diajukannya
sebelumnya.
"Ijinnya
memang pengamanan yang terdaftar di kami sedang perubahan ijin untuk
bidang lain belum dilakukan oleh PDS. Jika dalam pelaksanaannya
dilapangan diketemukan melakukan usaha lain itu tugas disnaker kota
untuk menangani.
Namun, mereka ada rencana untuk mengajukan ijin pekerjaan pemborongan,
itupun harus melalui rekomendasi disnaker kota sesuai dengan mekanisme
yang ada. "Jika sudah ada rekomendasi disnaker kota maka kami pun tidak
ada hak untuk menahan pengeluaran ijinnya namun sepanjang sesuai dengan
ketentuan yang ada," tandas Totok.
"Pencabutan
ijin tergantung rekomondasi disnaker kota, kita hanya menindaklanjuti
dan kordinasi. Ijinnya memang pengamanan yang terdaftar di kami sedang
perubahan ijin untuk bidang lain belum dilakukan oleh PDS. (martin)