Headlines News :
Home » » Disnaker Terus Dalami Kasus Perburuhan Di Pelindo III

Disnaker Terus Dalami Kasus Perburuhan Di Pelindo III

Written By Redaksi on Kamis, 14 April 2016 | 22.00.00

SURABAYA- Terkait munculnya kasus perburuhan di PT Pelindo III dan anak perusahaan, Disnaker kota Surabaya fokus mendalami permasalahan perburuhan  kasus Pegawai Lulus Seleksi (PLS), uotsorsing, tenaga kontrak dan penyalahgunaan ijin hadiling. Temuan disnaker selama sidak tim enam disnaker yang dilakukan terhap anak perusahaan dan PT Pelindo IIIterus ditindaklanjuti, emikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Dwi Purnomo kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2016).

"Kami tidak akan berhenti melakukan pengembangan permasalahan ketenaga kerjaan di Pelindo III, pengumpulan data dan melihat langsung semua tenaga kerja yang di salurkan PT PDS dan anak perusahaanya satu persatu sudah kita lakukan bahkan tadi anggota sudah melihat  PT Teluk Lamong," ujar Dwi Purnomo, Kamis (14/4/2016).

Dwi, mengatakan permasalahan perburuhan ditubuh PT Pelindo III sangat memprihatikan, pasalnya perusahaan yang nota bene plat merah itu seharusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta yang ada di tanah air ini namun kenyataannya masih mempekerjakan outsorsing,tenaga borongan dan PLS,  berlaku tidak adil dengan upaya untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada calon pegawai yang sudah mengantongi SK dan melalui fase prajabatan serta melakukan pemagangan yang mestinya tidak perlu terlalu lama hingga dilakukan perpanjangan.

Konsep PT Pelindo III debgan aturan pemagangan dua tahun salah besar, urai Dwi. Tentu ada maksud dibalik itu. Dengan magang dua tahun upah para PLS dibawah standar gaji BUMN, dan Coba anda bayangkan, ucap Dwi dengan nada bertanya kepada wartawan. Ada apa di Pelindo III, "Aturannya pemagangan itu hanya tiga sampai enam bulan saja setelah itu pengangkatan tidak semakin diperpanjang hingga dua tahun, lagian pemagangannya itu sudah ndak benar," jelas Dwi.

"Wajar saja para calon pegawai yang sudah mengantongi SK itu menuntut haknya bagaimana tidak tahap demi tahap sudah dilalui ujung-ujungnya akan dialihkan ke anak perusahaan PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) yang bentuknya tidak lebih sebagai pekerja ahli daya yang merupakan metamorfisa dari outsourcing.

PT PDS sendiri jika diteliti statusnya belum bisa mewadahi mereka, hal itu dikarenakan status perijinannya masih mengacu pada koperasi PJU yang menyediakan tenaga pengamanan," jelas Dwi.

Dari temuan yang ada di PT Pelindo III dan anak perusahaan, menurut Kadisnaker ada kesalahan pada PT PDS, perusahaan tersebut belum mengajukan jenis-jenis kerja borongan yang dulu telah diajukan Koperasi Persada Jaya," katanya. Namun menurut Dwi, jika PT PDS mengajukan izin kerja borongan sekarang, bisa jadi terganjal oleh kebijakan moratorium. 
 
Kadisnaker itu  tetap berpegang teguh pada apa yang telah diamanahkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini agar jangan  ada bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayahnya. Untuk itu pihaknya akan berupaya melakukan pendekatan dengan para pihak untuk melakukan pembicaraan dalam sebuah forum dengan dimediasi oleh disnaker kota surabaya.

Terkait dengan pelaporan Serikat Pekerja Pelindo 3, dalam kasus PLS, Dwu Poernomo mengatakan masih dipersiapkan. "Minggu depan pertemuan tripartit yaitu PLS ,dan Direksi Pelindo III akan dimediasi dikantor Disnaker," ungkap Dwi. Saat ini pihaknya fokus pada permasalahan ketenaga kerjaannya, untuk hal lain menyangkut perijinan, dan kasus lain temuan dilapangan dan penyimpangan perijinan dan dugaan pidana akan diagendakan.

"Kita selesaikan satu persatu mas, sekarang fokus dulu pada hubungan pekerjaan, bagaimana kita menyelamatkan banyak orang," pungkasnya. Sementara itu, dilapangan upaya mengetuk semua pihak yang berkompeten dalam hal perburuhan dilakukan para pekerja calon pegawai pelindo III yang tergabung dalam SPP3 dengan melakukan orasi baik di depan grahadi maupun di kantor dewan kota yang rencananya dilakukan dalam waktu lima hari kedepan.

Totok Nur H, Kepala Bidang Hubin dan Syaker Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mengakui bahwa perijinan yang di keluarkan oleh pihaknya kepada PT PDS adalah tenaga pengamanan seperti yang diajukannya sebelumnya.

"Ijinnya memang pengamanan yang terdaftar di kami sedang perubahan ijin untuk bidang lain belum dilakukan oleh PDS. Jika dalam pelaksanaannya dilapangan diketemukan melakukan usaha lain itu tugas disnaker kota untuk menangani. 

Namun, mereka ada rencana untuk mengajukan ijin pekerjaan pemborongan, itupun harus melalui rekomendasi disnaker kota sesuai dengan mekanisme yang ada. "Jika sudah ada rekomendasi disnaker kota maka kami pun tidak ada hak untuk menahan pengeluaran ijinnya namun sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ada," tandas Totok.

"Pencabutan ijin tergantung rekomondasi disnaker kota, kita hanya menindaklanjuti dan kordinasi. Ijinnya memang pengamanan yang terdaftar di kami sedang perubahan ijin untuk bidang lain belum dilakukan oleh PDS. (martin)
Share this article :

Subscrib Me

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
 
I Pedoman Media Siber | Syarat Dan Ketentuan | Redaksi
Powered by SuaraPekerja
Copyright © 2011. Jatim Today | Portal Berita Jawa Timur - All Rights Reserved
Design by Creating Website Published by Mas Template