SURABAYA –
Untuk yang kedua kalinya, Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot
Surabaya, dengan melayangkan surat teguran terhadap proyek pembangunan
Hotel bertingkat 16 lantai di jl Pemuda Surabaya, yang diketahui milik
PT Maspion.
Alasannya, ijin Hak Penggelolahan Lahan ( HPL) diatas Hak Guna Bangunan ( HGB ) pemilik Alim Markus ini sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 15 Januari 2016, sehingga diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan proyeknya. Apalagi belakangan diketahui, jika pelaksanaan proyek ini tanpa adanya surat rekomondasi dari SKPD terkait.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Kota, Awaludin mengatakan, proyek pembangunan ini merupakan suatu pelanggaran Perda, karena belum mengantongi ijin perpanjangan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, melalui Dinas Penggelolaan Tanah Dan Bangunan Kota Surabaya.
"Kita hentikan sementara proyek tersebut, karena ijin HPLnya sudah mati pada tanggal 15 Januari 2016 lalu dan sampai sekarang belum memperpanjang ijinya,” katanya.
Bila Proyek tersebut dilanjutkan tanpa mengantongi ijin, lanjut Awaludin, maka pihaknya akan melakukan tindakan dengan melayangkan Surat Bantuan Penertiban (Bantib) Kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak perda.
"karena hingga saat ini PT Maspion dalam kendali Alim Markus belum, mengajukan gambar baru ke kita, IMB yang mereka punya terbit tahun 1997," tambahnya.
Eka Rahayu, Kepala Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan ( DPTB) membenarkan bahwa, lahan yang berada di jalan Pemuda No 17 adalah, lahan milik pemkot Surabaya dan Ijin HPLnya sudah berahkir pada tanggal 15 Januari 2016 kemarin.
"Tanah di jalan Pemuda No 17 adalah aset pemkot, berdasarkan serifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya, jangka waktunya berahkir 15 Januari 2016 lalu dan kita sudah kirim surat pemberitahuan bahwa jangkan waktu hak guna bangunan ( HGB) sudah habis," paparnya.( q cox, Hb)
Alasannya, ijin Hak Penggelolahan Lahan ( HPL) diatas Hak Guna Bangunan ( HGB ) pemilik Alim Markus ini sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 15 Januari 2016, sehingga diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan proyeknya. Apalagi belakangan diketahui, jika pelaksanaan proyek ini tanpa adanya surat rekomondasi dari SKPD terkait.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Kota, Awaludin mengatakan, proyek pembangunan ini merupakan suatu pelanggaran Perda, karena belum mengantongi ijin perpanjangan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, melalui Dinas Penggelolaan Tanah Dan Bangunan Kota Surabaya.
"Kita hentikan sementara proyek tersebut, karena ijin HPLnya sudah mati pada tanggal 15 Januari 2016 lalu dan sampai sekarang belum memperpanjang ijinya,” katanya.
Bila Proyek tersebut dilanjutkan tanpa mengantongi ijin, lanjut Awaludin, maka pihaknya akan melakukan tindakan dengan melayangkan Surat Bantuan Penertiban (Bantib) Kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak perda.
"karena hingga saat ini PT Maspion dalam kendali Alim Markus belum, mengajukan gambar baru ke kita, IMB yang mereka punya terbit tahun 1997," tambahnya.
Eka Rahayu, Kepala Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan ( DPTB) membenarkan bahwa, lahan yang berada di jalan Pemuda No 17 adalah, lahan milik pemkot Surabaya dan Ijin HPLnya sudah berahkir pada tanggal 15 Januari 2016 kemarin.
"Tanah di jalan Pemuda No 17 adalah aset pemkot, berdasarkan serifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya, jangka waktunya berahkir 15 Januari 2016 lalu dan kita sudah kirim surat pemberitahuan bahwa jangkan waktu hak guna bangunan ( HGB) sudah habis," paparnya.( q cox, Hb)