Headlines News :
Home » » Hal Yang Perlu Diwaspadai Saat Kredit Rumah

Hal Yang Perlu Diwaspadai Saat Kredit Rumah

Written By Redaksi on Kamis, 14 April 2016 | 18.00.00


Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan berbagai permasalahan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang merugikan konsumen. YLKI membagi masalah-masalah tersebut dalam tiga fase, yakni pratransaksi, proses transaksi, dan pascatransaksi.

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menerangkan, di pra transaksi, konsumen tidak memiliki pilihan bank karena pengembang telah bekerja sama dengan bank tertentu.

"Bank telah melakukan kerja sama dengan developer. Jadi developer sudah memilih bank yang boleh untuk memberikan KPR. Jadi hak pilih konsumen tidak dapat dilakukan," ujar dia Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Pada proses transaksi, konsumen juga tidak mendapat informasi lengkap mengenai bunga. Sehingga, konsumen hanya memahami jika bunga yang diterima datar atau flat, padahal bunga berubah untuk beberapa tahun kemudian.

"Terkait dengan bunga, bunga yang awalnya flat satu sampai tiga tahun, pada tahun empat berlaku efektif yang tidak diinformasikan sejak awal," ujar dia.

Hal tersebut juga berlaku pada konsumen yang membeli rumah melalui metode take over. ‎"Salah satunya take over sebelum tiga tahun angsuran, angsuran keempat bunga berubah efektif itu yang tidak diketahui konsumen take over," kata dia.

Di pascatransaksi, jika gagal bank langsung meminta developer untuk melakukan pembelian kembali, sementara konsumen tidak mendapatkan hasil kembali cicilan yang sudah dibayarkan atau dianggap hangus.

Masalah lain terjadi ketika konsumen melakukan pelunasan lebih awal. Sularsi menjumpai masalah, ketika konsumen meminta haknya untuk sertifikat, justru sertifikat tidak di bank yang memberikan fasilitas KPR atau berada di bank lain.

"Ini yang terjadi yang kami dapatkan dari sisi konsumen waktu mendapatkan KPR di bank. Dia mau lapor pelunasan awal, kemudian dia meminta haknya mendapatkan sertifikat, tapi di bank lain. Ini terjadi praktik ada dugaan sertifikat diagunkan bank lain," ujarnya.

Karena itu, dia mengimbau supaya konsumen lebih teliti dalam memanfaatkan KPR. "Konsumen meningkatkan kesadaran saat membeli produk, misalnya legalitasnya," kata dia. (Liputan6)

Share this article :

Subscrib Me

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
 
I Pedoman Media Siber | Syarat Dan Ketentuan | Redaksi
Powered by SuaraPekerja
Copyright © 2011. Jatim Today | Portal Berita Jawa Timur - All Rights Reserved
Design by Creating Website Published by Mas Template