Headlines News :
Home » » La Nyalla Tersangka Lagi

La Nyalla Tersangka Lagi

Written By Redaksi on Kamis, 14 April 2016 | 07.48.00

SURABAYA  -Sesuai sesumbarnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dengan dana hibah Kadin setempat. Hal itu sekaligus menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka lagi.Penerbitan sprindik dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu, 13 April 2016. "Kami terbitkan sprindik baru, dan langsung menetapkan La Nyalla sebagai tersangka," katanya.Informasi diperoleh menyebutkan, penerbitan sprindik dan surat penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu dikeluarkan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, pada Selasa, 12 April 2016, sekitar pukul 14.00 WIB. Itu tiga jam setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan praperadilan La Nyalla dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016. Sedangkan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal sama. Surat ditandatangani Kajati Jatim Maruli Hutagalung.Dandeni menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar pada surat itu ialah alat bukti yang digunakan pada sprindik dan penetapan tersangka sebelumnya, yang sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam praperadilan. "Memangnya bukti apa lagi, ya bukti yang kemarin, Cuma formalitasnya kita perbaharui," ucapnya.Kejaksaan, kata Dandeni, mengeluarkan sprindik baru karena melihat praperadilan kemarin tidak tepat, karena sudah masuk pada materi pokok perkara, bukan administrasi penyidikan. "Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses yang kami lakukan benar. Tidak masalah dipraperadilankan lagi, tapi hakim harus bahas soal administrasi, bukan materi perkara," ujarnya.Kejaksaan, lanjut Dandeni, sudah menjalankan putusan praperadilan dengan mencabut status tersangka La Nyalla. Surat pencabutan cekal, DPO, dan blokir paspor juga sudah dikirimkan ke instansi terkait."Tapi sekarang kami sudah tetapkan tersangka lagi LNM. Kami juga sudah kirimkan lagi surat permohonan cekal ke Imigrasi kemarin," tandasnya.Keluar Sprindik Baru, Tim Kuasa La Nyalla Akan Lapor Kejagung Terpisah, tim pengacara La Nyalla Mattalitti bereaksi atas diterbitkannya kembali surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim oleh Kejaksaan provinsi setempat. Keputusan itu dinilai merusak system penegakan hukum.Amir Burhanudin, salah satu kuasa hukum La Nyalla, menjelaskan bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka lagi mencederai sistem penegakan hukum di Indonesia. Sebab, pengadilan telah dua kali mengabulkan praperadilan yang diajukan pihak Kadin Jatim dan La Nyalla."Kasus ini sudah ditutup, hakim juga menegaskan itu," kata Amir Burhanudian di kantor Kadin Jatim di Surabaya, Rabu petang, 13 April 2016. "Menurut saya ini sudah bukan lagi sikap penegakan hukum."Amir juga heran sprindik baru dikeluarkan Kejaksaan hanya beberapa jam setelah praperadilan La Nyalla diputus oleh pengadilan. Itu menegaskan bahwa Kejaksaan melanggar aturan dan ketentuan yang ada, yakni KUHAP."Setidaknya baca dulu secara cermat putusan praperadilan, baru mengambil sikap," ujarnya.Amir mengaku pihaknya akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung agar mengambil sikap atas langkah Kejati Jatim yang ia nilai tidak mematuhi putusan pengadilan. "Tim kami sudah ada yang di Jakarta, meminta Kejagung agar menertibkan anak buahnya di Kejati Jatim," tegas Amir.Jika gagal di Kejagung, lanjut dia, tim pengacara La Nyalla akan mengirim surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo agar ikut campur menyelesaikan polemik hukum dalam kasus La Nyalla. "Karena apa yang dilakukan Kejati Jatim merusak sistem penegakan hukum," tandas Amir.Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menang. Kini dia tersangka lagi. (q cox,E)

Share this article :

Subscrib Me

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
 
I Pedoman Media Siber | Syarat Dan Ketentuan | Redaksi
Powered by SuaraPekerja
Copyright © 2011. Jatim Today | Portal Berita Jawa Timur - All Rights Reserved
Design by Creating Website Published by Mas Template