Surabaya – La Nyalla Mattaliti, resmi
dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejati Jatim, Selasa
(29/3/2016). Setelah upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik pidana
khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) tak membuahkan hasil.
Status DPO dikeluarkan setelah La Nyalla dipastikan keluar
negeri, sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Romy Arizyanto, Kasipenkum Kejati Jatim, mengatakan, tim
penyidik mendatangi beberapa tempat di Surabaya dan Jakarta untuk melakukan
jemput paksa La Nyalla pada Senin (28/3/2016) kemarin, seperti yang diriles
beritajatim.com.
Hasilnya penyidik tidak menemukan La Nyalla di kediamannya.
"Kemarin beberapa titik sudah didatangai untuk menjemput La Nyalla. Namun
yang bersangkutan tidak ada," katanya.
Atas dasar itulah, penyidik Kejati Jatim akhirnya menyatakan
Ketua Umum PSSI itu sebagai DPO.
"Maka mulai hari penyidik Kejati Jatim menetapkan status
La Nyalla sebagai DPO," tambahnya.
Untuk mencari keberadaan La Nyalla, Kejati Jatim telah
meminta bantuan beberapa instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Agung
(Kejagung), Polri, Imigrasi, dan KPK. "Kami juga minta bantuan ke Interpol
karena La Nyalla telah berada di luar negeri," jelasnya.
Dalam catatan informasi yang diterima Kejati Jatim terungkap,
La Nyalla kabur ke Malaysia dengan menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan
GA818 pukul 16:45 WIB pada 17 Maret 2016 lalu.
Diketahui pula bahwa La Nyalla pergi ke Malaysia melalui
Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Saat ditanya apakah pihaknya kecolongan dengan perginya La
Nyalla, Romy membantah. "Kita tidak bisa menyalahkan siapa pun. Prosedur
pencekalan memang seperti itu, yakni harus melalui Kejagung dulu kemudian
diteruskan ke Imigrasi," terangnya.
La Nyalla sendiri ditetapkan tersangka setelah pidana khusus
Kejati Jatim menemukan empat alat bukti bahwa dana hibah pada Kadin Jatim
sekitar Rp 5 miliar yang diduga digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Pembelian tersebut atas nama La Nyalla yang saat itu menjabat sebagai Ketua
Kadin Jatim.
Sementara itu, tim pencara La Nyalla Mattalitti, Sumarso SH
dan Riyadh UB SH sama-sama menyatakan tidak masalah dengan status Daftar
Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan penyidik Kejati Jatim. Sebab, hal itu
merupakan bagian dari proses hukum.
"Mau ditetapkan DPO atau apapun itu kita tidak ada
masalah. Kita hanya meminta supaya menunggu proses praperadilan nanti,"
ujar Sumarso.
Sementara itu, Riyadh menambahkan, dengan adanya putusan
praperadilan nanti, apabila memang gugatan pihaknya dikabulkan, maka secara
otomatis semua status yang disandang La Nyalla, baik tersangka maupun DPO, akan
gugur demi hukum.
"Namun apabila permohonan kita tidak dikabulkan, maka
kita akan ikuti proses hukum yang akan dilalui, termasuk mendatangi Kejaksaan
untuk menjalani pemeriksaan," tegas Riyadh. (bjt/win)