Headlines News :
Home » » La Nyalla resmi Dinyatakan DPO Oleh Kejati Jatim

La Nyalla resmi Dinyatakan DPO Oleh Kejati Jatim

Written By Redaksi on Selasa, 29 Maret 2016 | 20.02.00

Surabaya – La Nyalla Mattaliti, resmi dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejati Jatim, Selasa (29/3/2016). Setelah upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) tak membuahkan hasil.
Status DPO dikeluarkan setelah La Nyalla dipastikan keluar negeri, sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Romy Arizyanto, Kasipenkum Kejati Jatim, mengatakan, tim penyidik mendatangi beberapa tempat di Surabaya dan Jakarta untuk melakukan jemput paksa La Nyalla pada Senin (28/3/2016) kemarin, seperti yang diriles beritajatim.com.
Hasilnya penyidik tidak menemukan La Nyalla di kediamannya. "Kemarin beberapa titik sudah didatangai untuk menjemput La Nyalla. Namun yang bersangkutan tidak ada," katanya.
Atas dasar itulah, penyidik Kejati Jatim akhirnya menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai DPO. 
"Maka mulai hari penyidik Kejati Jatim menetapkan status La Nyalla sebagai DPO," tambahnya. 
Untuk mencari keberadaan La Nyalla, Kejati Jatim telah meminta bantuan beberapa instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Imigrasi, dan KPK. "Kami juga minta bantuan ke Interpol karena La Nyalla telah berada di luar negeri," jelasnya.
Dalam catatan informasi yang diterima Kejati Jatim terungkap, La Nyalla kabur ke Malaysia dengan menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA818 pukul 16:45 WIB pada 17 Maret 2016 lalu. 
Diketahui pula bahwa La Nyalla pergi ke Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Saat ditanya apakah pihaknya kecolongan dengan perginya La Nyalla, Romy membantah. "Kita tidak bisa menyalahkan siapa pun. Prosedur pencekalan memang seperti itu, yakni harus melalui Kejagung dulu kemudian diteruskan ke Imigrasi," terangnya.
La Nyalla sendiri ditetapkan tersangka setelah pidana khusus Kejati Jatim menemukan empat alat bukti bahwa dana hibah pada Kadin Jatim sekitar Rp 5 miliar yang diduga digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim. Pembelian tersebut atas nama La Nyalla yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kadin Jatim. 
Sementara itu, tim pencara La Nyalla Mattalitti, Sumarso SH dan Riyadh UB SH sama-sama menyatakan tidak masalah dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan penyidik Kejati Jatim. Sebab, hal itu merupakan bagian dari proses hukum.
"Mau ditetapkan DPO atau apapun itu kita tidak ada masalah. Kita hanya meminta supaya menunggu proses praperadilan nanti," ujar Sumarso.
Sementara itu, Riyadh menambahkan, dengan adanya putusan praperadilan nanti, apabila memang gugatan pihaknya dikabulkan, maka secara otomatis semua status yang disandang La Nyalla, baik tersangka maupun DPO, akan gugur demi hukum.

"Namun apabila permohonan kita tidak dikabulkan, maka kita akan ikuti proses hukum yang akan dilalui, termasuk mendatangi Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan," tegas Riyadh. (bjt/win)
Share this article :

Subscrib Me

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
 
I Pedoman Media Siber | Syarat Dan Ketentuan | Redaksi
Powered by SuaraPekerja
Copyright © 2011. Jatim Today | Portal Berita Jawa Timur - All Rights Reserved
Design by Creating Website Published by Mas Template